Dua Tersangka Korupsi Dana Kerjasama Unsrat dan BUMN Ditetapkan

    Dua Tersangka Korupsi Dana Kerjasama Unsrat dan BUMN Ditetapkan

    MANADO - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan dua raksasa energi, PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo. Penyelidikan mendalam ini akhirnya membuahkan hasil setelah berjalannya waktu yang cukup panjang, menyentuh periode 2015 hingga 2024.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi adalah LT, yang menjabat sebagai koordinator kerja sama periode 2015–2022, dan JL, koordinator kerja sama pada periode 2022–2024. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat mengenai penyimpangan yang terjadi.

    "Para tersangka diduga secara melawan hukum membuka empat rekening yang tidak sesuai ketentuan, tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN. Rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi milik Universitas Sam Ratulangi, " ungkap Zein Yusri Munggaran di Manado, Senin (8/12/2025).

    Lebih lanjut, tindakan ini terindikasi kuat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, khususnya Pasal 5, yang mengatur ketat pembukaan rekening BLU harus melalui persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam prosedur pengelolaan dana.

    Perbuatan melawan hukum lainnya yang disorot adalah pembayaran kegiatan yang dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa memperhatikan prestasi kerja yang telah diselesaikan. Dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen Amdal dan kegiatan penelitian dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang tidak berdasarkan pekerjaan riil, tidak sesuai realisasi, dan minim bukti pertanggungjawaban yang sah. Ini tentu saja sangat merugikan keuangan negara.

    Tindakan ini juga bertentangan dengan kontrak kerja sama, khususnya Pasal 10, yang secara tegas mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur dan prestasi kerja yang terukur. Selain itu, pembayaran seharusnya didukung oleh dokumen lengkap seperti surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara pembayaran, kwitansi, faktur pajak, SSP/surat pernyataan non-PKP, dan berita acara serah terima pekerjaan saat semuanya selesai 100 persen.

    Dampak dari berbagai penyimpangan ini sangat nyata. Berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4.323.954.230. Angka ini tentu saja memilukan, mengingat total nilai kerja sama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo mencapai Rp12 miliar.

    Kini, penyidik Kejati Sulut berjanji akan segera melanjutkan pemeriksaan. Langkah selanjutnya meliputi pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen-dokumen relevan, dan pendalaman aliran dana untuk memperkuat alat bukti. "Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan, " tegas Zein Yusri Munggaran.

    Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Manado pada Senin (8/12/2025), Aspidsus didampingi oleh Eri Yudianto (Asisten Intelijen), Sterry Fendy Andih (Kabag TU), Oikurnia Zega (Plh. Kasi Penyidikan), serta Januarius Bolitobi (Kasi Penerangan Hukum). (PERS

    korupsi kejati sulut unsrat pertamina pln pidana khusus
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar
    Gubernur Lemhannas RI Tekankan Lima Karakter Utama Kepemimpinan Nasional
    KPK Dalami Inisiatif Kuota Haji Tambahan ke Wakil Katib PWNU Jakarta
    Korupsi Jual Beli Gas, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mantan Direktur PGN Danny Praditya

    Ikuti Kami